Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: PMK 8/PMK.07/2020 · PMK No. 8/PMK.07/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2020Tanggal Penetapan:27 Januari 2020
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Januari 2020
Tanggal Penetapan27 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini mengatur pembagian DAU Tambahan yang meliputi Bantuan Pendanaan Kelurahan, Penyetaraan Penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DAU Tambahan ini tidak termasuk dalam perhitungan belanja wajib pemerintah daerah dan tidak dapat dipotong atau ditunda penyalurannya. Alokasi dana ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 dengan rincian yang berbeda untuk setiap jenis DAU Tambahan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengalokasian dan penyaluran dana kepada daerah, termasuk persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk menerima dana tersebut.

(-)

(-)