Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond Dan Tipe Fin

Juga dikenal sebagai: PMK 1/PMK.010/2020 · PMK No. 1/PMK.010/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2020Tanggal Penetapan:3 Januari 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond Dan Tipe Fin
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Januari 2020
Tanggal Penetapan03 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk tersebut.

Ketentuan Substansial:

  1. Pengenaan BMTP: BMTP dikenakan terhadap impor evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, yang termasuk dalam pos tarif ex. 8418.99.10.
  2. Besaran dan Periode BMTP: BMTP dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan besaran sebagai berikut:
    • Tahun Pertama: 17%
    • Tahun Kedua: 15,5%
    • Tahun Ketiga: 14%
  3. Pengecualian: BMTP tidak dikenakan terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
  4. Tambahan Bea Masuk: Pengenaan BMTP merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
  5. Dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin): Importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
  6. Pemberlakuan: BMTP berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Peraturan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya.

(-)

(-)