Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 16/2013 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2013Tanggal Penetapan:28 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku28 Oktober 2013
Tanggal Penetapan28 Oktober 2013
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan, Pemeriksaan Daging yang Akan Dijual dan Pemakaian Tempat Pemotongan Hewan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Nomor 11 Tahun 1998 tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi rumah potong hewan. Ketentuan substansial meliputi: Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dan/atau menikmati/memakai fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis hewan, dan jenis fasilitas. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan harga pasar. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Masa retribusi adalah jangka waktu yang sama dengan penyelenggaraan pelayanan rumah pemotongan hewan. Retribusi terutang pada saat penyelenggaraan pelayanan atau sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di tempat penyelenggaraan rumah potong hewan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi Rumah Potong Hewan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi Rumah Potong Hewan yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.