Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran. Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua, dan keluarga memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun rencana strategis, menghormati pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi, memberikan dukungan sarana dan prasarana, melakukan pembinaan dan pengawasan, menjamin hak anak untuk menyampaikan pendapat, dan memfasilitasi peran serta masyarakat dan sektor swasta. Masyarakat berkewajiban dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko kerentanan, dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran. Orang tua dan keluarga berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, mencegah perkawinan usia anak, memberikan pendidikan karakter, melaporkan kelahiran anak, dan mewujudkan lingkungan keluarga yang harmonis. Ruang lingkup perlindungan anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga, pengasuhan alternatif, pengangkatan anak, kesehatan dasar dan kesejahteraan sosial, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan seni budaya, dan perlindungan khusus. Pemerintah Daerah juga wajib melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah untuk menjamin pemenuhan Hak Anak melalui pembentukan Kabupaten Layak Anak (KLA).