di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
Juga dikenal sebagai: UU 13/2007 · UU No. 13 Tahun 2007 · UU Nomor 13 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Konawe Utara bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Konawe. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, sosial, dan politik.
Ketentuan Substansial: Kabupaten Konawe Utara dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Konawe, mencakup tujuh kecamatan. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara memiliki kewenangan atas urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Urusan pilihan disesuaikan dengan potensi daerah. Ibu kota Kabupaten Konawe Utara ditetapkan di Wanggudu.