Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: UU 13/2007 · UU No. 13 Tahun 2007 · UU Nomor 13 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2007Tanggal Penetapan:2 Januari 2007
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Januari 2007
Tanggal Penetapan02 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Konawe Utara bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Konawe. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, sosial, dan politik.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Konawe Utara dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Konawe, mencakup tujuh kecamatan. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara memiliki kewenangan atas urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Urusan pilihan disesuaikan dengan potensi daerah. Ibu kota Kabupaten Konawe Utara ditetapkan di Wanggudu.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Konawe Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Konawe Utara dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. 3. Sebelum Kabupaten Konawe Utara menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Konawe tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

(-)