Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1976

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1976 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 8/1976 · Perda Kabupaten Kebumen No. 8 Tahun 1976 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 1977Tanggal Penetapan:16 November 1976
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku27 April 1977
Tanggal Penetapan16 November 1976
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Latar belakangnya adalah kewajiban untuk menyelenggarakan dan menerbitkan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah agar peraturan daerah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ketentuan Substansial:

Lembaran Daerah digunakan untuk mengundangkan:

  1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
  2. Keputusan-keputusan Bupati Kepala Daerah yang memerlukan pengesahan Menteri Dalam Negeri.
  3. Keputusan-keputusan Bupati Kepala Daerah untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan.

Tambahan Lembaran Daerah digunakan untuk mengundangkan keputusan-keputusan Bupati Kepala Daerah yang dianggap perlu untuk diketahui oleh umum selain ketentuan-ketentuan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Penyelenggaraan penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah ditugaskan kepada Sekretaris Wilayah/Daerah. Salinan dari setiap penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah disediakan di kantor Sekretariat Pemerintah Daerah untuk dapat dibaca oleh umum. Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah yang diterbitkan dikirimkan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur, Pembantu Gubernur, Muspida, Ketua Pengadilan Negeri, anggota DPRD, Pembantu Bupati, Camat, Kepala Sub Direktorat/Bagian/Dinas, dan Kepala Desa.

Siapapun yang memerlukan dapat membeli nomor lepas Lembaran Daerah Kabupaten dan Tambahan Lembaran Daerah dengan harga yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang pemungutan uang leges.

(-)

(-)