Peraturan Daerah Kota Bandung ini membentuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. BKD bertugas melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang manajemen kepegawaian, meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai di daerah. Fungsi BKD mencakup perumusan kebijakan teknis bidang manajemen kepegawaian, pelaksanaan pengelolaan perencanaan dan kesejahteraan pegawaian, pengembangan aparatur, mutasi kepegawaian, serta pelayanan teknis ketatausahaan badan. Susunan organisasi BKD terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian), Bidang Perencanaan dan Kesejahteraan Pegawai (dengan Sub Bidang Informasi Data dan Perencanaan Kepegawaian dan Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai), Bidang Pengembangan Aparatur (dengan Sub Bidang Analisa Kompetensi dan Sub Bidang Pengembangan Karier dan Diklat), Bidang Mutasi Kepegawaian (dengan Sub Bidang Mutasi Kepegawaian Dinas, Kecamatan dan Sub Bidang Mutasi Kepegawaian Setda, Set DPRD, dan Lemtek), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga kerja dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.