Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 15/2004 · Perda Kota Bandung No. 15 Tahun 2004 · Perda Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2004Tanggal Penetapan:22 Juli 2004
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku22 Juli 2004
Tanggal Penetapan22 Juli 2004
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Bandung ini membentuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. BKD bertugas melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang manajemen kepegawaian, meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai di daerah. Fungsi BKD mencakup perumusan kebijakan teknis bidang manajemen kepegawaian, pelaksanaan pengelolaan perencanaan dan kesejahteraan pegawaian, pengembangan aparatur, mutasi kepegawaian, serta pelayanan teknis ketatausahaan badan. Susunan organisasi BKD terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian), Bidang Perencanaan dan Kesejahteraan Pegawai (dengan Sub Bidang Informasi Data dan Perencanaan Kepegawaian dan Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai), Bidang Pengembangan Aparatur (dengan Sub Bidang Analisa Kompetensi dan Sub Bidang Pengembangan Karier dan Diklat), Bidang Mutasi Kepegawaian (dengan Sub Bidang Mutasi Kepegawaian Dinas, Kecamatan dan Sub Bidang Mutasi Kepegawaian Setda, Set DPRD, dan Lemtek), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga kerja dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

1. Pelaksanaan Peraturan Daerah berlaku efektif selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. 2. Segala ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian.

(-)