Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 7/2024 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2024Tanggal Penetapan:13 Desember 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku13 Desember 2024
Tanggal Penetapan13 Desember 2024
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2007 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Selatan untuk periode 2025-2045. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJPD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan. RPJPD disusun berdasarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah. RPJPD menjadi pedoman bagi calon Kepala Daerah dalam perumusan visi, misi, dan program, bagi Pemerintah Provinsi dalam menyusun RPJMD, dan bagi penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD mencakup pelaksanaan sasaran pokok dan arah kebijakan untuk mencapai visi dan mewujudkan misi pembangunan jangka panjang daerah Provinsi, yang dilaksanakan oleh Kepala Bappeda.

(-)

(-)