di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 1/2018 · Perda Kabupaten Langkat No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Badan Narkotika Kabupaten merupakan bagian dan menjadi instansi vertikal di daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009, maka organisasi dan tata kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Langkat yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah tersebut menjadi tidak berlaku lagi.