Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Aceh Selatan

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Selatan 5/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan No. 5 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Kearsipan

Informasi

TipeQanun
TemaPenyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Aceh Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Selatan
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanTapaktuan

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan di Kabupaten Aceh Selatan. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip yang berskala daerah, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, dinamika penyelenggaraan kearsipan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:

  1. Penetapan kebijakan kearsipan di Kabupaten yang meliputi pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, penyelenggaraan sistem kearsipan, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, kerja sama, dan pendanaan.
  2. Pembagian kewenangan antara Pemerintah Kabupaten dan lembaga kearsipan Kabupaten dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan.
  3. Kewajiban bagi setiap OPD dan BUMD Kabupaten untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  4. Kewajiban bagi setiap pencipta arsip di lingkungan Kabupaten untuk menyerahkan arsip statis kepada LKDK.
  5. Pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
  6. Pengelolaan arsip statis yang meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip.
  7. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan kearsipan melalui pembangunan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKDA) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD).
  8. Pengaturan mengenai sumber daya kearsipan yang meliputi organisasi kearsipan, sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta pendanaan.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana di dalam atau di luar lingkungan OPD dan BUMD yang melanggar ketentuan kearsipan dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang yang dengan sengaja menguasai, tidak menjaga kerahasiaan, atau memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan tentang kearsipan.