Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/11/PBI/2021

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/11/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 23/11/PBI/2021 · Peraturan BI No. 23/11/PBI/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2021Tanggal Penetapan:12 Agustus 2021
Standar & Pedoman TeknisPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaStandar Nasional Sistem Pembayaran
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku13 Agustus 2021
Tanggal Penetapan12 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mereformasi pengaturan sistem pembayaran agar lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Kebijakan ini bertujuan menciptakan industri sistem pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif dengan mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, serta keamanan dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran. Bank Indonesia menetapkan Standar Nasional yang mencakup tata kelola, manajemen risiko, standar keamanan sistem informasi, interkoneksi, dan interoperabilitas. Bank Indonesia berwenang menyusun, menetapkan, dan mengelola Standar Nasional serta melakukan pengawasan terhadap penerapannya. Standar Nasional ini juga mencakup spesifikasi teknis, spesifikasi operasional, dan pedoman pelaksanaan.

1. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, standar nasional teknologi chip untuk kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit, dan standar nasional QR code pembayaran yang telah ditetapkan sebelum Peraturan ini berlaku, ditetapkan sebagai Standar Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. 2. Pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebagai pengelola standar nasional teknologi chip untuk kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debit, dan pihak yang telah ditetapkan Bank Indonesia sebagai lembaga standar untuk standar nasional QR code pembayaran sebelum Peraturan ini berlaku, ditetapkan sebagai pihak yang ditugaskan untuk melakukan pengelolaan Standar Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.

1. SRO atau pihak lain yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran dan/atau penggantian kepengurusan. 2. PJP dan PIP yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama, dan/atau pencabutan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.