Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 9/2024 · Peraturan Perpusnas No. 9 Tahun 2024 · Peraturan Perpusnas Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2024Tanggal Penetapan:3 September 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaPelestarian Naskah Kuno
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku25 September 2024
Tanggal Penetapan03 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang pelestarian naskah kuno. Latar belakangnya adalah kekayaan budaya Indonesia berupa naskah kuno yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, ilmu pengetahuan, dan peradaban bangsa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi naskah kuno dari kerusakan dan kepunahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan Pelestarian Naskah Kuno: meliputi pendataan, pemetaan, konservasi dan/atau restorasi, dan alih media.
  2. Penyelenggaraan Pelestarian Naskah Kuno: mempertimbangkan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, pembinaan, dan mitigasi bencana.
  3. Pembentukan Tim Pelestarian Naskah Kuno: di tingkat Perpustakaan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
  4. Pengembangan Sistem Informasi Pelestarian Naskah Kuno: meliputi pembangunan, pemutakhiran, perawatan, diseminasi, pengelolaan, dan pemberdayaan sistem informasi.
  5. Koordinasi dan Kerja Sama: dengan Pemilik Naskah Kuno.
  6. Pelaporan Kegiatan Pelestarian: oleh Perpustakaan Kabupaten/Kota kepada Perpustakaan Provinsi, dan oleh Perpustakaan Provinsi kepada Perpustakaan Nasional.
  7. Pendayagunaan Naskah Kuno: yang sudah dialih media menjadi bentuk digital.
  8. Pendanaan: bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini memberikan pedoman bagi Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, Perpustakaan Kabupaten/Kota, dan Pemilik Naskah Kuno dalam pelestarian naskah kuno.

(-)

(-)