Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NATUNA PADA PT. BANK RIAU KEPRI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Natuna 3/2016 · Perda Kabupaten Natuna No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2016Tanggal Penetapan:25 Agustus 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NATUNA PADA PT. BANK RIAU KEPRI
LokasiPemerintah Kabupaten Natuna
Tanggal Berlaku25 Agustus 2016
Tanggal Penetapan25 Agustus 2016
Tempat PenetapanRanai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna pada PT. Bank Riau.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna pada PT. Bank Riau Kepri. Latar belakangnya adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya melalui investasi jangka panjang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Riau Kepri agar mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan pelaku usaha, meningkatkan produktivitas kinerja bank, memenuhi kebutuhan permodalan masyarakat pelaku usaha, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial mencakup penganggaran penyertaan modal dalam APBD, yang dialokasikan dalam kelompok Pengeluaran Pembiayaan jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada objek BUMD di PPKD. Pencairan penyertaan modal dilakukan oleh PPKD setelah mendapat persetujuan Bupati. Jumlah penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Riau Kepri adalah sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah), yang terdiri dari penyertaan modal yang telah diberikan sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar Rp.18.154.600.000 dan penyertaan modal yang akan diberikan sebesar Rp. 31.845.400.000, serta penyertaan modal yang akan diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dengan mengacu pada hasil RUPS.

PT. Bank Riau Kepri wajib menyampaikan laporan kepada Bupati dan DPRD melalui PPKD setiap tahun berupa Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan Perusahaan yang telah diaudit. Bank juga wajib memaksimalkan penyaluran modal usaha kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta memberikan kontribusi pendapatan asli daerah berupa dividen.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna pada PT. Bank Riau dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)