Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1161/2022

Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1161/2022 tentang Implementasi Penggunaan Aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi Dalam Penyelenggaraan Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan

Juga dikenal sebagai: SE Menkes HK.02.02/I/1161/2022 · SE Menkes No. HK.02.02/I/1161/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2022Tanggal Penetapan:31 Maret 2022
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Kesehatan
TemaImplementasi Penggunaan Aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi Dalam Penyelenggaraan Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku31 Maret 2022
Tanggal Penetapan31 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, cakupan, efektifitas, dan efisiensi pelayanan kesehatan perorangan melalui implementasi aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE). Aplikasi ini dikembangkan untuk memfasilitasi komunikasi dan informasi rujukan berbasis internet, dengan fitur interoperabilitas untuk berinteraksi dengan sistem rujukan lain. Penyelenggaraan aplikasi ini memerlukan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan Public Safety Center (PSC) 119. Untuk meningkatkan keamanan data, aplikasi ini telah disesuaikan berdasarkan rekomendasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Semua fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan registrasi atau registrasi ulang untuk mengakses aplikasi ini. Dinas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi aplikasi ini secara berkala.

(-)

(-)