Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jepara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 10/2019 · Perda Kabupaten Jepara No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2019Tanggal Penetapan:9 Desember 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jepara
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku09 Desember 2019
Tanggal Penetapan09 Desember 2019
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jepara. Latar belakang perubahan ini adalah pola pengelolaan sampah yang masih menggunakan pola lama, yaitu mengumpulkan, mengangkut, dan membuang, serta amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah menjadi pengurangan penggunaan material yang berpotensi menjadi sampah (reduce) dan daur ulang sumber daya (recycle).

Perubahan meliputi definisi istilah, tujuan pengelolaan sampah, kewajiban setiap orang dan badan usaha dalam pengurangan dan penanganan sampah, penggunaan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, kewajiban sumber sampah untuk menyediakan tempat sampah tertutup dan memilah sampah, serta pengolahan sampah dengan teknologi ramah lingkungan.

Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah kepada pelaku pengelolaan sampah, pemberian insentif dan disinsentif, peran serta pemerintah desa dalam pengelolaan sampah, serta penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah melalui pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Daerah.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diancam pidana atau denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku. 3. Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e, huruf f dan huruf g diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).