di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 8/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuan utamanya adalah:
Peraturan ini mengatur organisasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pembina (Gubernur) dan penanggung jawab (Sekretaris Daerah), serta tugas dan wewenang penyelenggara dan pelaksana pelayanan. Diatur pula hak, kewajiban, dan larangan bagi penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pengelolaan pengaduan. Standar pelayanan wajib disusun dan ditetapkan dengan melibatkan masyarakat. Inovasi pelayanan publik dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) wajib dilakukan berkala. Sistem informasi pelayanan publik diselenggarakan untuk memberikan dukungan informasi yang mudah diakses. Peran serta masyarakat diikutsertakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.