Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 bertujuan untuk memperbarui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Pemutakhiran ini dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan prinsip demokrasi ekonomi, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, dan kemandirian. Dokumen pemutakhiran RKP ini mencakup narasi, matriks pembangunan yang memuat prioritas nasional, program, kegiatan, proyek prioritas, serta matriks proyek prioritas strategis. Dokumen ini digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional, oleh menteri/kepala lembaga untuk perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, dan oleh pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah.