Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 134 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023

Juga dikenal sebagai: PERPRES 134/2022 · PERPRES No. 134 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 134 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2022Tanggal Penetapan:31 Desember 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2022
Tanggal Penetapan31 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023

Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 bertujuan untuk memperbarui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Pemutakhiran ini dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan prinsip demokrasi ekonomi, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, dan kemandirian. Dokumen pemutakhiran RKP ini mencakup narasi, matriks pembangunan yang memuat prioritas nasional, program, kegiatan, proyek prioritas, serta matriks proyek prioritas strategis. Dokumen ini digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional, oleh menteri/kepala lembaga untuk perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, dan oleh pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah.

(-)

(-)