Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Pembantu-Pembantu Menteri Urusan Bank Sentral

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1964 · Keppres No. 34 Tahun 1964 · Keppres Nomor 34 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 1964Tanggal Penetapan:6 Februari 1964
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Pembantu-Pembantu Menteri Urusan Bank Sentral
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Februari 1964
Tanggal Penetapan06 Februari 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengisi posisi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok setelah pemindahan Sukarjo Kartodiwirjo ke Djakarta. Djawoto dipilih karena memenuhi syarat untuk posisi tersebut, dan pengangkatan ini bersifat luar biasa.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan Djawoto sebagai Duta Besar mulai 12 Februari 1964 untuk masa jabatan tiga tahun, yang dapat diperpanjang atau diperpendek berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama menjabat, Djawoto tunduk pada peraturan Pegawai Negeri dan Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi Pegawai Departemen Luar Negeri. Pengaturan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.

(-)

(-)