Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 3/2022 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2022Tanggal Penetapan:28 Maret 2022
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku28 Maret 2022
Tanggal Penetapan28 Maret 2022
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah pengakuan akan pentingnya ekonomi kreatif dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian masyarakat, dan memajukan pembangunan. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum, mendorong perkembangan ekonomi kreatif berbasis budaya Kota, membuka lapangan kerja, meningkatkan iklim ekonomi kreatif yang kondusif, mensejahterakan masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif.

Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Kota dalam pengembangan ekonomi kreatif, termasuk membangun kesadaran, memberikan pelatihan dan pendampingan, melakukan pendataan, memfasilitasi pengembangan, menyediakan sarana dan prasarana, dan mengkoordinasikan pengembangan. Perangkat Daerah berwenang merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan teknis, melakukan koordinasi dan evaluasi, serta membentuk Sentra Ekonomi Kreatif. Pengembangan sumber daya manusia dilakukan melalui pembangunan kesadaran, pelatihan berkala, penyediaan sarana dan prasarana kota kreatif, dan pendampingan bagi pelaku ekonomi kreatif. Pengembangan usaha meliputi pengembangan subsektor ekonomi kreatif dan fasilitasi pemasaran produk industri kreatif. Pemerintah Kota juga memberikan penghargaan kepada individu, kelompok, dan pelaku ekonomi kreatif yang berprestasi. Untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif, dibentuk lembaga mandiri nonstruktural. Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengembangan ekonomi kreatif. Kerjasama dapat dilakukan dengan berbagai pihak. Pemerintah Kota juga memfasilitasi pendanaan dan pembiayaan, termasuk bantuan permodalan dan akses pembiayaan.

(-)

1. Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan modal dan/atau menggunakan bantuan permodalan tidak sesuai dengan peruntukan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa penghentian bantuan permodalan atau diskualifikasi sebagai calon penerima modal berikutnya.