Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2020 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Permenpar 19/2020 · Permenpar No. 19 Tahun 2020 · Permenpar Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaSyarat Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang syarat dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata. Tujuannya adalah untuk memberikan keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa tidak mampu.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis PNBP yang dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen meliputi biaya pendidikan dan perkuliahan serta biaya ujian semester.
  2. Penerapan tarif nol rupiah atau nol persen ini berlaku bagi mahasiswa program Diploma dan Sarjana dengan kategori Mahasiswa Berprestasi dan/atau Mahasiswa Tidak Mampu.
  3. Pengenaan tarif PNBP sampai dengan nol rupiah atau nol persen diberikan dengan kuota batas maksimal 20% dari jumlah mahasiswa aktif.
  4. Mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti bukti prestasi akademik/non-akademik atau surat keterangan tidak mampu.
  5. Proses seleksi dan verifikasi dilakukan oleh bagian administrasi akademik dan kemahasiswaan, dan penetapan akhir dilakukan oleh pimpinan Sekolah Tinggi Pariwisata atau Politeknik Pariwisata.

(-)

(-)