Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membina dan memberdayakan koperasi di Kabupaten Tangerang agar menjadi organisasi yang berkualitas, mandiri, dan mampu bersaing. Latar belakangnya adalah koperasi memiliki peran strategis dalam mewujudkan ekonomi daerah yang seimbang dan berkeadilan, serta sebagai wahana penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan Pemerintah Daerah: Memberikan peluang usaha, menerbitkan izin usaha simpan pinjam dan pembukaan kantor cabang koperasi, melaksanakan pemeringkatan dan pengawasan koperasi, serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian.
- Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Menyusun rencana strategis dan kerja, kebijakan pembinaan dan pemberdayaan, menetapkan kriteria dan standar pembinaan, serta melakukan pendataan, monitoring, dan evaluasi.
- Pembinaan Kelembagaan Koperasi: Meliputi fasilitasi pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, dan pembubaran koperasi. Juga mencakup pengembangan kelembagaan, pendidikan, pelatihan, bantuan konsultasi, peningkatan kompetensi SDM, dan pengembangan teknologi informasi perkoperasian.
- Pembinaan Usaha Koperasi: Pengelompokan jenis koperasi berdasarkan kesamaan usaha (produsen, konsumen, pemasaran, jasa, simpan pinjam). Koperasi simpan pinjam wajib memiliki izin usaha simpan pinjam. Diatur pula mengenai pembentukan jaringan pelayanan KSP dan USP Koperasi.
- Pemberdayaan Koperasi: Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan dengan kriteria tertentu, dalam bentuk pembinaan rutin, bantuan pendampingan, penguatan permodalan, kemudahan akses permodalan, fasilitasi penjaminan kredit, pengembangan iklim usaha, bantuan akses pengembangan usaha, bimbingan usaha, pengembangan jaringan usaha, dan pembudayaan koperasi.
- Kemitraan dan Jaringan: Koperasi dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan. Pemerintah Daerah memfasilitasi kemitraan ini untuk mewujudkan kerjasama antar Koperasi dengan usaha besar, mencegah hal-hal yang merugikan Koperasi, dan mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar Koperasi.
- Pengawasan Koperasi: Pengawasan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pembinaan dan pemberdayaan Koperasi. Ruang lingkup pengawasan meliputi pembinaan pengendalian internal, pemantauan perkembangan, pemeriksaan organisasi dan usaha, serta pemeringkatan dan penilaian kesehatan KSP dan USP Koperasi.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban koperasi, seperti berstatus badan hukum, memiliki aktivitas usaha yang jelas, melaksanakan rapat anggota tahunan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.