di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal Di Aceh
Juga dikenal sebagai: PP 20/2007 · PP No. 20 Tahun 2007 · PP Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur partai politik lokal di Aceh sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Peraturan ini menetapkan tata cara pendaftaran dan pengesahan partai politik lokal sebagai badan hukum, termasuk persyaratan pendirian, kepengurusan, dan simbol-simbol partai. Partai politik lokal harus memiliki kepengurusan di setidaknya 50% kabupaten/kota di Aceh dan 25% kecamatan di setiap kabupaten/kota, dengan keterwakilan perempuan minimal 30%. Selain itu, peraturan ini mengatur afiliasi dan kerja sama partai politik lokal dengan partai politik nasional, serta keanggotaan rangkap untuk meningkatkan partisipasi dalam pemilihan umum nasional. Bantuan keuangan kepada partai politik lokal diberikan berdasarkan perolehan kursi di DPRA dan/atau DPRK, dan tidak boleh melebihi bantuan kepada partai politik nasional. Pengawasan terhadap partai politik lokal dilakukan oleh Kantor Wilayah Departemen di Aceh, Komisi Independen Pemilihan, dan Gubernur.