Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal Di Aceh

Juga dikenal sebagai: PP 20/2007 · PP No. 20 Tahun 2007 · PP Nomor 20 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2007Tanggal Penetapan:16 Maret 2007
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPartai Politik Lokal Di Aceh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Maret 2007
Tanggal Penetapan16 Maret 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur partai politik lokal di Aceh sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Peraturan ini menetapkan tata cara pendaftaran dan pengesahan partai politik lokal sebagai badan hukum, termasuk persyaratan pendirian, kepengurusan, dan simbol-simbol partai. Partai politik lokal harus memiliki kepengurusan di setidaknya 50% kabupaten/kota di Aceh dan 25% kecamatan di setiap kabupaten/kota, dengan keterwakilan perempuan minimal 30%. Selain itu, peraturan ini mengatur afiliasi dan kerja sama partai politik lokal dengan partai politik nasional, serta keanggotaan rangkap untuk meningkatkan partisipasi dalam pemilihan umum nasional. Bantuan keuangan kepada partai politik lokal diberikan berdasarkan perolehan kursi di DPRA dan/atau DPRK, dan tidak boleh melebihi bantuan kepada partai politik nasional. Pengawasan terhadap partai politik lokal dilakukan oleh Kantor Wilayah Departemen di Aceh, Komisi Independen Pemilihan, dan Gubernur.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana.