Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 Tentang Pengurangan Atas Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 68/PMK.03/2017 · PMK No. 68/PMK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2017Tanggal Penetapan:12 Mei 2017
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 Tentang Pengurangan Atas Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Mei 2017
Tanggal Penetapan12 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2017 ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi terkait pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan surat pemberitahuan, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Perubahan ini memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Peraturan ini juga mengatur bahwa sanksi administrasi dapat dihapuskan secara jabatan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak jika belum diterbitkan, dan memberikan format baru untuk surat keputusan terkait pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.