Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/2023 · PERPRES No. 3 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2023Tanggal Penetapan:16 Januari 2023
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Januari 2023
Tanggal Penetapan16 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN pada tanggal 7 Oktober 2020 di Manila, Filipina. Pengesahan ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan ekonomi nasional yang berkeadilan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli persetujuan dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)