Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 15 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun, yakni Tahun 2026. Kebijakan ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gorontalo Tahun 2025-2029. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan arah kebijakan pembangunan yang terukur dan sistematis bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo selama kurun waktu 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Substansi peraturan ini mencakup penetapan sistematika dokumen RKPD yang terdiri dari tujuh bab, mulai dari pendahuluan hingga penutup, yang memuat kerangka ekonomi, sasaran prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan daerah. Selain itu, peraturan ini mewajibkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun laporan kinerja, baik secara triwulanan maupun tahunan. Laporan tersebut harus memuat uraian mengenai keluaran kegiatan dan indikator kinerja program, yang kemudian wajib disampaikan kepada Bupati melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah paling lambat 14 hari setelah periode triwulan berakhir. Laporan kinerja ini berfungsi sebagai instrumen evaluasi dan bahan pertimbangan dalam analisis usulan anggaran pada tahun berikutnya.