di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 23/2007 · PP No. 23 Tahun 2007 · PP Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menetapkan pembagian daerah hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mengoptimalkan fungsi dan peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pembagian ini dilakukan berdasarkan kepentingan, kemampuan, fungsi, dan peran kepolisian, serta luas wilayah dan keadaan penduduk. Daerah hukum kepolisian meliputi wilayah darat, perairan, dan udara Indonesia, serta kawasan diplomatik dan kendaraan berbendera Indonesia di luar negeri. Kapolri memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengubah pembagian daerah hukum ini dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pembagian wilayah administrasi pemerintahan dan sistem peradilan pidana terpadu.