di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 9/2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 9 Tahun 2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp91.344.891.241.214,00. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp81.734.364.760.824,00, Belanja Daerah sebesar Rp82.663.062.617.784,00, dan Pembiayaan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Gubernur untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati.
Ketentuan Substansial:
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan melakukan perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD.