Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 9/2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 9 Tahun 2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp91.344.891.241.214,00. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp81.734.364.760.824,00, Belanja Daerah sebesar Rp82.663.062.617.784,00, dan Pembiayaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Gubernur untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Bersumber dari pendapatan asli daerah (pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Terdiri dari belanja operasi (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial), belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Meliputi penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo).

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan melakukan perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)