Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 9/2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2016Tanggal Penetapan:1 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Tanggal Berlaku01 Juli 2016
Tanggal Penetapan01 Juli 2016
Tempat PenetapanBatauga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Buton Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan yang lebih berdaya guna. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi.
  5. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  6. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dan ruang perawatan.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, dan sanksi administrasi.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.