Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 11 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 11/2016 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanBatusangkar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2007 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2015 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 1 Seri B ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2013 Nomor 1 Seri B ). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2015Nomor 8).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar untuk Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.1.226.798.072.601,00, belanja daerah sebesar Rp.1.306.213.361.602,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp.79.415.289.001,00. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp.79.415.289.001,00. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan (SiLPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran. Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)