Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar untuk Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.1.226.798.072.601,00, belanja daerah sebesar Rp.1.306.213.361.602,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp.79.415.289.001,00. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp.79.415.289.001,00.
Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan (SiLPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran.
Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.