di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok
Juga dikenal sebagai: UU 12/1961 · UU No. 12 Tahun 1961 · UU Nomor 12 Tahun 1961
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1961 ini mengatur tentang pembuatan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk mempererat hubungan persahabatan antara kedua negara, sejalan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan semangat Dasa Sila Konferensi Bandung. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk membangun kerjasama yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama negara-negara Asia-Afrika, atas dasar saling menghormati dan kerjasama untuk membentuk dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme, menuju perdamaian dunia yang sempurna.
Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok ditandatangani pada tanggal 1 April 1961. Undang-undang ini mengesahkan perjanjian tersebut dan menetapkan bahwa perjanjian mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam pengesahan di Peking. Perjanjian ini terdiri dari 8 pasal dan memasukkan semangat serta asas-asas Konferensi Asia-Afrika di Bandung 1955.