Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 80 Tahun 1951 ini dikeluarkan dengan latar belakang pemberhentian Kabinet Natsir, sehingga diperlukan pengangkatan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, dan beberapa Menteri lainnya untuk membentuk kabinet baru. Keputusan ini menetapkan pengangkatan Dr. Sukiman Wirjosandjojo sebagai Perdana Menteri, Suwirjo sebagai Wakil Perdana Menteri, dan sejumlah menteri lainnya untuk berbagai kementerian, termasuk Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan. Keputusan ini juga menyebutkan bahwa akan ada pengangkatan tambahan untuk posisi Menteri Urusan Agraria. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 27 April 1951.