Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 80 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri dalam Kabinet Baru

Juga dikenal sebagai: Keppres 80/1951 · Keppres No. 80 Tahun 1951 · Keppres Nomor 80 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 1951Tanggal Penetapan:27 April 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri dalam Kabinet Baru
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 1951
Tanggal Penetapan27 April 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 80 Tahun 1951 ini dikeluarkan dengan latar belakang pemberhentian Kabinet Natsir, sehingga diperlukan pengangkatan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, dan beberapa Menteri lainnya untuk membentuk kabinet baru. Keputusan ini menetapkan pengangkatan Dr. Sukiman Wirjosandjojo sebagai Perdana Menteri, Suwirjo sebagai Wakil Perdana Menteri, dan sejumlah menteri lainnya untuk berbagai kementerian, termasuk Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan. Keputusan ini juga menyebutkan bahwa akan ada pengangkatan tambahan untuk posisi Menteri Urusan Agraria. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 27 April 1951.

(-)

(-)