Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 11/2005 · Perda Kabupaten Maros No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2001Tanggal Penetapan:2 Agustus 2004
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2010
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku03 Agustus 2001
Tanggal Penetapan02 Agustus 2004
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros untuk periode 2005-2010.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun karena dokumen perencanaan Repeda Transisi hanya berlaku untuk satu tahun anggaran (2005). Kabupaten Maros memerlukan perencanaan pembangunan jangka menengah untuk menentukan arah dan prioritas kegiatan pembangunan secara bertahap selama lima tahun ke depan. Penyusunan RPJMD ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial: Tujuan penyusunan RPJMD adalah untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang mengakomodasi berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat, serta menjamin pelaksanaan pemerintahan daerah yang efisien dan efektif. RPJMD juga menjadi tolak ukur kinerja Bupati selama 5 (lima) tahun ke depan dan menjadi landasan pokok dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD). Sasaran penyusunan RPJMD adalah kesiapan kebijakan dan program pembangunan dalam skala periode yang lebih jelas, ketersediaan rumusan program pembangunan yang merupakan indikasi program yang tertuang dalam APBD, serta merupakan persetujuan dan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Maros, DPRD Kabupaten Maros, dan masyarakat terhadap pembangunan daerah. RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi program Kepala Daerah dan memuat Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum, dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah. Penyusunan RPJMD mengacu pada RPJM Nasional. Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Kabupaten Maros. Pembangunan Daerah Tahun 2005 – 2010 dilaksanakan sesuai dengan RPJMD yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Ketentuan mengenai dokumen perencanaan daerah yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini wajib disesuaikan dengan RPJMD menurut Peraturan Daerah ini

(-)