Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi

Juga dikenal sebagai: Permenkes 37/2017 · Permenkes No. 37 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 37 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2017Tanggal Penetapan:13 Juni 2017
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku03 Agustus 2017
Tanggal Penetapan13 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1109/MENKES/PER/IX/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer-Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi, yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional yang terbukti aman dan bermanfaat secara ilmiah, serta mengintegrasikannya dengan pelayanan kesehatan konvensional di fasilitas pelayanan kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi: Pelayanan ini dilakukan bersama oleh tenaga kesehatan tradisional dan tenaga kesehatan lain di fasilitas pelayanan kesehatan, dengan SIP sesuai peraturan perundang-undangan, berdasarkan standar profesi, standar pelayanan kesehatan, dan standar prosedur operasional.
  2. Kriteria Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi: Harus menggunakan pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang memenuhi kriteria terbukti ilmiah, sesuai kebutuhan pasien, dan memiliki potensi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, serta meningkatkan kualitas hidup pasien.
  3. Tata Laksana Pelayanan: Pendekatan holistik, komunikasi efektif, rasional, persetujuan pasien (informed consent), pendekatan alamiah, peningkatan kemampuan penyembuhan sendiri, dan terapi individual.
  4. Jenis Pelayanan: Hanya dapat dilakukan dengan jenis pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, yang dalam penetapannya dibantu oleh Tim yang terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, praktisi, dan pakar kesehatan tradisional.
  5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas, yang pimpinannya harus menetapkan pelayanan kesehatan tradisional yang akan diintegrasikan.

Di Rumah Sakit, penetapan dilakukan oleh kepala/direktur berdasarkan rekomendasi komite medik, meliputi hasil kredensial staf medis dan tenaga kesehatan tradisional, jenis dan modalitas pelayanan, serta area klinis/indikasi. Rumah Sakit juga harus menetapkan standar prosedur operasional, unit pelayanan, tim pelayanan, dan penerbitan kewenangan klinik tenaga kesehatan. Pelayanan dilakukan oleh tim kesehatan tradisional integrasi yang bersifat ad hoc dan dipimpin oleh dokter yang memahami pelayanan kesehatan tradisional komplementer.

Di Puskesmas, penetapan dilakukan oleh kepala Puskesmas setelah mendapatkan rekomendasi dari tim yang dibentuk oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Pelayanan juga dilakukan oleh tim kesehatan tradisional integrasi yang dipimpin oleh dokter yang memahami pelayanan kesehatan tradisional komplementer.

Setiap tenaga kesehatan pemberi Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara berkala kepada dinas kesehatan kabupaten/kota, yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan.

1. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan selain tenaga kesehatan tradisional di Rumah Sakit dan Puskesmas, tetap dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional integrasi paling lambat sampai dengan tanggal 3 Desember 2021. 2. Rumah sakit dan Puskesmas yang telah menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kabupaten/kota dapat mengambil tindakan administratif terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini sesuai dengan kewenangan masing-masing. 2. Tindakan administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara pelayanan kesehatan tradisional komplementer, rekomendasi pencabutan STR, dan/atau pencabutan SIP.