Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Kerja Analis Kepegawaian

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 20/2012 · Perka BKN No. 20 Tahun 2012 · Perka BKN Nomor 20 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaStandar Kompetensi Kerja Analis Kepegawaian
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku03 Januari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi kerja bagi Analis Kepegawaian guna mewujudkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Standar ini mencakup penguasaan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait pengembangan program sertifikasi profesi, penyelenggaraan program diklat, dan penetapan prosedur serta kriteria penilaian uji kompetensi. Standar ini juga digunakan sebagai acuan dalam menyusun uraian pekerjaan, menilai unjuk kerja, dan mengembangkan sumber daya manusia Analis Kepegawaian.

(-)

(-)