Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 17/2016 · Perda Kota Sungai Penuh No. 17 Tahun 2016 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2016-2021
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku09 Juli 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sungai Penuh Tahun 2016-2021 ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. RPJMD ini menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. RPJMD memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan Kota Sungai Penuh, serta strategi dan arah kebijakan untuk mencapainya. Kebijakan umum dan program pembangunan daerah dirumuskan untuk mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Program-program prioritas disertai dengan kebutuhan pendanaan yang bersifat indikatif juga diidentifikasi. RPJMD juga berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), serta menjadi instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, RPJMD menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama periode 2016-2021.

1. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan yang mendasar (bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional), dan/atau merugikan kepentingan nasional. 2. Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 3. Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah, penetapan perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. 4. RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan dan/atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 5. Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. 6. Untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan RKPD pada tahun 2022, maka RPJMD 2016-2021 tetap menjadi pedoman sampai dibentuknya RPJMD baru.

(-)