Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 2/2016 · Perda Kota Binjai No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2016Tanggal Penetapan:19 September 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku19 September 2016
Tanggal Penetapan19 September 2016
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310)

Peraturan Daerah Kota Binjai ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 843.711.784.005,58 dan belanja sebesar Rp. 885.211.617.571,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 41.499.833.565,42. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 94.526.640.167,74 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.033.679.485,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 51.993.127.117,32.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.902.866.376.082.84, kewajiban sebesar Rp. 9.489.722.898,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 2.893.376.653.184,84.
  4. Laporan Operasional.
  5. Laporan Arus Kas, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 94.526.640.167,74 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 52.046.751.300,32.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas.
  7. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)