Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketahanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Solok 1/2022 · Perda Kota Solok No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2022Tanggal Penetapan:31 Agustus 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetahanan Pangan
LokasiPemerintah Kota Solok
Tanggal Berlaku31 Agustus 2022
Tanggal Penetapan31 Agustus 2022
Tempat PenetapanSolok

(-)

Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketahanan Pangan bertujuan untuk mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan pangan yang beragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, meningkatkan kemampuan produksi pangan secara mandiri, memfasilitasi akses pangan bagi masyarakat, meningkatkan ketahanan pangan masyarakat di daerah, meningkatkan daya saing komoditas pangan, dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan Pangan: Pemerintah Daerah menyusun perencanaan pangan tingkat daerah dengan memperhatikan rencana pembangunan daerah, rencana pangan tingkat provinsi, dan rencana pangan nasional. Perencanaan ini memperhatikan pertumbuhan penduduk, kebutuhan konsumsi pangan dan gizi, daya dukung sumber daya alam, pengembangan sumber daya manusia, kebutuhan sarana dan prasarana, potensi pangan daerah, rencana tata ruang wilayah, serta rencana pembangunan nasional dan daerah.
  2. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi dan prakiraan kekurangan pangan untuk mengantisipasi kekurangan pangan, kelebihan produksi, gejolak harga, dan keadaan darurat. Walikota menetapkan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan pemerintah daerah.
  3. Penganekaragaman Pangan: Dilakukan melalui penetapan kaidah penganekaragaman pangan, pengoptimalan pangan lokal, pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pengolahan pangan lokal, pengenalan jenis pangan baru, pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan, peningkatan ketersediaan benih dan bibit, pengoptimalan pemanfaatan lahan, penguatan usaha mikro di bidang pangan, dan pengembangan industri pangan berbasis pangan lokal.
  4. Pengawasan Keamanan Pangan: Pengawasan dilakukan melalui sanitasi pangan, pengaturan bahan tambahan pangan, pengaturan produk rekayasa genetik, pengaturan iradiasi pangan, penetapan standar kemasan pangan, pemberian jaminan keamanan dan mutu pangan, serta jaminan produk halal.
  5. Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Krisis Pangan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan kesiapsiagaan dan penanggulangan krisis pangan dengan memantau, menganalisis, dan mengevaluasi ketersediaan pangan serta faktor yang mempengaruhi krisis pangan.
  6. Distribusi Pangan, Bantuan Pangan, dan Sistem Informasi Pangan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pendistribusian pangan, memberikan bantuan pangan kepada masyarakat miskin dan rawan pangan, serta membangun sistem informasi pangan daerah yang terintegrasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai rencana aksi pangan dan gizi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, dan pendanaan.

(-)

(-)