di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 3/2014 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan bertujuan untuk mengelola sumber daya mineral bukan logam dan batuan secara efektif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang tak terbarukan ini, serta untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pembangunan di daerah.
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam inventarisasi, penelitian, dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Pemerintah Daerah berwenang menerbitkan IUP dan IPR, mengelola data pertambangan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan.
Ketentuan substansial mencakup: