Peraturan Daerah Kota Batu ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp621.317.964.464,00 menjadi Rp678.600.450.633,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp761.571.522.688,00 menjadi Rp792.186.217.513,37 setelah perubahan. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp115.011.695.680,37 dan jumlah pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp1.425.928.800,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal pemerintah daerah.