Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD TA 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Batu 4/2014 · Perda Kota Batu No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD TA 2014
LokasiPemerintah Kota Batu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 2014
Tempat PenetapanBatu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2010 Nomor 5/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2012 Nomor 1/B);

Peraturan Daerah Kota Batu ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp621.317.964.464,00 menjadi Rp678.600.450.633,00 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp761.571.522.688,00 menjadi Rp792.186.217.513,37 setelah perubahan. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp115.011.695.680,37 dan jumlah pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp1.425.928.800,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

(-)