Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 1/2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2013Tanggal Penetapan:11 Januari 2013
Pajak & Retribusi DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku14 Januari 2013
Tanggal Penetapan11 Januari 2013
Tempat PenetapanPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah perlunya memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan dalam pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan rasa aman, nyaman, dan tentram bagi masyarakat sekitar lokasi menara, serta mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan menara telekomunikasi melalui pengawasan, pengecekan, pengendalian, dan penanggulangan secara periodik.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perizinan: Setiap pembangunan menara wajib memiliki rekomendasi dan izin operasional dari Bupati.
  2. Persyaratan Rekomendasi: Meliputi persyaratan administratif (foto kopi KTP, surat kepemilikan tanah, akta pendirian perusahaan, persetujuan warga, kajian lingkungan, surat keterangan KKOP) dan persyaratan teknis (advis planning, gambar lokasi dan spesifikasi menara, gambar mapping koordinat).
  3. Kewajiban Pemohon Izin: Melakukan penanganan gangguan, memenuhi persyaratan perizinan, menjamin kebenaran dokumen, membantu kelancaran pengurusan Izin Gangguan, melaksanakan prosedur perizinan, memberikan informasi data pengguna jasa telekomunikasi dan kepemilikan menara, serta memberikan ruang untuk pengembangan teknologi informasi.
  4. Kelaikan Fungsi Bangunan Menara: Pemeriksaan dilakukan setiap 10 tahun, dengan pelaporan berkala setiap tahun.
  5. Penempatan Antena di Atas Gedung: Diatur batasan ketinggian dan persyaratan rekomendasi dan IMB.
  6. Penyediaan dan Pengelolaan Bangunan Menara: Menara disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi atau bukan penyelenggara telekomunikasi, dengan pembangunan oleh penyedia jasa konstruksi nasional.
  7. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk pendirian menara, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang tersebut. Tarif retribusi sebesar 2% dari nilai jual objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menara.

(-)

  1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.
  2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.