Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 5/2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2018Tanggal Penetapan:10 September 2018
Pertambangan & Sumber EnergiAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku10 September 2018
Tanggal Penetapan10 September 2018
Tempat PenetapanSukoharjo

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2018 bukan peraturan normatif yang memperkenalkan rezim hukum baru mengenai tata kelola pertambangan; melainkan merupakan peraturan pencabutan (repeal) yang secara formal mencabut dan menyatakan tidak berlakunya peraturan daerah sebelumnya.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini secara tegas mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dengan demikian, PD Nomor 5 Tahun 2018 menggantikan status keberlakuan PD Nomor 18 Tahun 2011 dengan cara menghapusnya dari tatanan peraturan daerah.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak mengubah isian substantif dari PD Nomor 18 Tahun 2011; yang dilakukan adalah pencabutan secara keseluruhan. Tidak ada ketentuan dalam teks yang menyatakan amandemen parsial terhadap pasal atau ketentuan PD Nomor 18 Tahun 2011.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    • Peraturan Daerah ini ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 10 September 2018.
    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 2). Teks menyatakan pengundangan dilakukan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo pada tanggal yang sama.
    • Akibat pencabutan tersebut, PD Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku setelah berlakunya PD Nomor 5 Tahun 2018.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan

    • Tujuan utama PD No.5 Tahun 2018 adalah untuk menindaklanjuti perubahan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015) yang menempatkan urusan energi dan sumber daya mineral pada kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Provinsi, sehingga PD Kabupaten yang mengatur pertambangan mineral bukan logam dan batuan menjadi tidak sesuai.
    • Latar belakang tambahan: adanya tindak lanjut administratif berupa Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/108 Tahun 2016 mengenai pembatalan bagian tertentu dari peraturan daerah Kabupaten Sukoharjo, yang memperkuat dasar pencabutan tersebut.
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan

    Peraturan ini tidak memuat kewajiban atau hak substantif baru bagi pihak ketiga. Inti ketentuan hanya menetapkan:

    • Perihal pencabutan PD Nomor 18 Tahun 2011 (Pasal 1).
    • Ketentuan efektif mulai berlaku pada saat pengundangan (Pasal 2).

    Dengan demikian, tidak ada pasal yang menetapkan kewajiban administratif baru atau hak baru dalam teks Peraturan Daerah ini.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur

    • Prinsip ketaatan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan: menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi (UU 23/2014 jo. UU 9/2015).
    • Prinsip legalitas dan kepastian hukum: memberikan kepastian hukum dengan secara resmi mencabut peraturan daerah yang dinilai tidak mempunyai dasar kewenangan.
    • Prinsip koordinasi antar tingkat pemerintahan: pengalihan atau penegasan kewenangan urusan pertambangan ke tingkat yang berwenang (provinsi atau pusat), meskipun mekanisme rinci perpindahan kewenangan tidak diatur dalam peraturan ini.
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

    • Prosedur formal yang diatur adalah mekanisme pencabutan melalui penetapan Peraturan Daerah dan pengundangan dalam Lembaran Daerah (Pasal 2 dan redaksi penutup yang memerintahkan pengundangan).
    • Tidak ada mekanisme teknis lanjutan (misalnya tata cara migrasi izin, konversi izin, atau penanganan klaim kompensasi). Dokumen hanya memerintahkan pengundangan sehingga penghapusan PD No.18/2011 efektif dan mengharuskan pihak terkait menyesuaikan diri dengan kewenangan yang berlaku menurut peraturan yang lebih tinggi.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan; dokumen menetapkan tanggal penetapan dan pengundangan pada 10 September 2018 (Pasal 2 dan penetapan).
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Peraturan Daerah ini tidak memuat ketentuan peralihan rinci bagi pemegang izin atau pelaku usaha yang sebelumnya tunduk pada PD Nomor 18 Tahun 2011. Dengan kata lain, tidak terdapat aturan pasal demi pasal yang menjelaskan bagaimana status perizinan, hak, atau kewajiban yang sudah berjalan akan diselesaikan atau disesuaikan.

    Implikasi praktis (yang dapat disimpulkan secara hukum): entitas yang sebelumnya diatur oleh PD No.18/2011 harus merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU, Peraturan Pemerintah, atau peraturan provinsi) dan prosedur administratif yang ditetapkan oleh instansi yang kini berwenang (provinsi atau pusat) untuk kelanjutan perizinan dan pengaturan teknis.

  • Batas waktu penyesuaian

    Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggat administratif bagi entitas terkait. Tidak terdapat ketentuan yang memberikan jangka waktu tertentu untuk melakukan penyesuaian administratif atau pengajuan ulang izin.

  • Grandfathering clauses

    Peraturan Daerah ini tidak memuat ketentuan grandfathering (ketentuan yang mempertahankan hak atau izin lama secara eksplisit). Dengan tidak adanya ketentuan tersebut, penyelesaian status hak/izin lama akan bergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tindakan administrasi lanjutan oleh instansi berwenang.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi