di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 5/2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2018
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2018 bukan peraturan normatif yang memperkenalkan rezim hukum baru mengenai tata kelola pertambangan; melainkan merupakan peraturan pencabutan (repeal) yang secara formal mencabut dan menyatakan tidak berlakunya peraturan daerah sebelumnya.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini secara tegas mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dengan demikian, PD Nomor 5 Tahun 2018 menggantikan status keberlakuan PD Nomor 18 Tahun 2011 dengan cara menghapusnya dari tatanan peraturan daerah.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak mengubah isian substantif dari PD Nomor 18 Tahun 2011; yang dilakukan adalah pencabutan secara keseluruhan. Tidak ada ketentuan dalam teks yang menyatakan amandemen parsial terhadap pasal atau ketentuan PD Nomor 18 Tahun 2011.
Status berlaku dari peraturan ini
Tujuan dan latar belakang peraturan
Kewajiban dan hak yang ditetapkan
Peraturan ini tidak memuat kewajiban atau hak substantif baru bagi pihak ketiga. Inti ketentuan hanya menetapkan:
Dengan demikian, tidak ada pasal yang menetapkan kewajiban administratif baru atau hak baru dalam teks Peraturan Daerah ini.
Prinsip-prinsip utama yang diatur
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
Masa berlaku dan implementasi
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Peraturan Daerah ini tidak memuat ketentuan peralihan rinci bagi pemegang izin atau pelaku usaha yang sebelumnya tunduk pada PD Nomor 18 Tahun 2011. Dengan kata lain, tidak terdapat aturan pasal demi pasal yang menjelaskan bagaimana status perizinan, hak, atau kewajiban yang sudah berjalan akan diselesaikan atau disesuaikan.
Implikasi praktis (yang dapat disimpulkan secara hukum): entitas yang sebelumnya diatur oleh PD No.18/2011 harus merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU, Peraturan Pemerintah, atau peraturan provinsi) dan prosedur administratif yang ditetapkan oleh instansi yang kini berwenang (provinsi atau pusat) untuk kelanjutan perizinan dan pengaturan teknis.
Batas waktu penyesuaian
Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggat administratif bagi entitas terkait. Tidak terdapat ketentuan yang memberikan jangka waktu tertentu untuk melakukan penyesuaian administratif atau pengajuan ulang izin.
Grandfathering clauses
Peraturan Daerah ini tidak memuat ketentuan grandfathering (ketentuan yang mempertahankan hak atau izin lama secara eksplisit). Dengan tidak adanya ketentuan tersebut, penyelesaian status hak/izin lama akan bergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tindakan administrasi lanjutan oleh instansi berwenang.
Tidak mengatur sanksi