Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan fungsional Pemeriksa Merek dengan perkembangan dan pertumbuhan tugas, fungsi, dan kinerja jabatan tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pemeriksa Merek. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek berhak menerima tunjangan setiap bulan. Besaran tunjangan ditentukan dalam lampiran peraturan ini dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.