Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 28 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek

Juga dikenal sebagai: PERPRES 28/2017 · PERPRES No. 28 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2017Tanggal Penetapan:16 Maret 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Maret 2017
Tanggal Penetapan16 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan fungsional Pemeriksa Merek dengan perkembangan dan pertumbuhan tugas, fungsi, dan kinerja jabatan tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pemeriksa Merek. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek berhak menerima tunjangan setiap bulan. Besaran tunjangan ditentukan dalam lampiran peraturan ini dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)