Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 145 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 145/2000 · Keppres No. 145 Tahun 2000 · Keppres Nomor 145 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2000Tanggal Penetapan:16 Oktober 2000
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Oktober 2000
Tanggal Penetapan16 Oktober 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 2000 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden tidak berada di dalam negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973. Wakil Presiden diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas Presiden mulai tanggal 17 Oktober 2000 hingga 21 Oktober 2000 atau sampai Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)