di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pengolahan Rumput Laut
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 50/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 50/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang industri pengolahan rumput laut. KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyetarakan dan mengintegrasikan pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja. Peraturan ini menetapkan jenjang kualifikasi dari operator hingga direktur dalam industri pengolahan rumput laut. KKNI diterapkan untuk pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi. Menteri bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi KKNI setidaknya sekali dalam lima tahun.