di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 7/2013 · Perda Kota Kendari No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab melalui tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah. Latar belakangnya adalah perlunya kesamaan persepsi dan langkah integral dalam pengelolaan barang milik daerah, serta melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah memiliki wewenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
Pengelola barang (Sekretaris Daerah) berwenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, meneliti rencana kebutuhan barang, serta mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan. Pengguna barang (Kepala SKPD) berwenang mengajukan rencana kebutuhan barang, permohonan penetapan status penggunaan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, serta menggunakan barang untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi SKPD. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi yang relevan dengan pengelolaan barang milik daerah.