Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara INDRA guna melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, dengan fokus pada industri dasar dan berat. Perusahaan ini mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari BAPPIT INDRA, dan beroperasi dalam pembuatan konstruksi baja, mesin industri, dan barang tuangan. Modal awal ditetapkan sebesar 14 juta rupiah, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Direksi memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan perusahaan, termasuk penetapan kebijakan dan pengurusan kekayaan. Perusahaan juga diwajibkan memberikan iuran kepada B.P.U. dan tunduk pada ketentuan hukum Indonesia.