Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Indra

Juga dikenal sebagai: PP 38/1962 · PP No. 38 Tahun 1962 · PP Nomor 38 Tahun 1962

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 1962Tanggal Penetapan:23 November 1962
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Indra
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 1962
Tanggal Penetapan23 November 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1959 tentang penentuan Perusahaan Perindustrian Dasar/Pertambangan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara INDRA guna melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, dengan fokus pada industri dasar dan berat. Perusahaan ini mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari BAPPIT INDRA, dan beroperasi dalam pembuatan konstruksi baja, mesin industri, dan barang tuangan. Modal awal ditetapkan sebesar 14 juta rupiah, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Direksi memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan perusahaan, termasuk penetapan kebijakan dan pengurusan kekayaan. Perusahaan juga diwajibkan memberikan iuran kepada B.P.U. dan tunduk pada ketentuan hukum Indonesia.

(-)

(-)