Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Halmahera Timur. Tujuannya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada pada Bupati, yang kemudian dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
- Tugas dan wewenang dari masing-masing pejabat yang dilimpahkan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
- Asas umum APBD yang meliputi tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- Pendapatan daerah yang dikelompokkan atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- Belanja daerah yang dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten.
- Pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
- Penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, dan akuntansi keuangan daerah.