Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 2/2022 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2022Tanggal Penetapan:7 Maret 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku07 Maret 2022
Tanggal Penetapan07 Maret 2022
Tempat PenetapanMaba

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Halmahera Timur. Tujuannya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada pada Bupati, yang kemudian dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. - Tugas dan wewenang dari masing-masing pejabat yang dilimpahkan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. - Asas umum APBD yang meliputi tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. - Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. - Pendapatan daerah yang dikelompokkan atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - Belanja daerah yang dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. - Pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. - Penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, dan akuntansi keuangan daerah.

(-)

(-)