di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1968 tentang Perintanan
Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1968 · Keppres No. 4 Tahun 1968 · Keppres Nomor 4 Tahun 1968
Apakah ini Peraturan Baru?
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1968 merupakan suatu Keputusan Presiden baru yang ditetapkan pada 11 Januari 1968. Keputusan ini tidak memuat ketentuan yang sekadar menambah pasal pada peraturan sebelumnya, melainkan merupakan keputusan tersendiri yang menetapkan pembubaran badan dan alih kewenangan.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Ya. Keputusan Presiden ini secara tegas mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1966 dan membubarkan Badan Intan Indonesia yang dibentuk oleh Keputusan Presiden tersebut. Dengan demikian Keppres No.37/1966 dicabut dan fungsi yang diatur dalam Keppres tersebut tidak berlaku lagi sejak pencabutan.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Tidak ada ketentuan dalam teks yang menyatakan bahwa Keputusan Presiden No.4/1968 mengubah ketentuan-keputusan lain selain pencabutan Keppres No.37/1966. Keputusan ini melakukan pencabutan dan pemindahan tanggung jawab, bukan amandemen pasal-pasal Keputusan lain.
Status Berlaku dari Peraturan Ini
Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Januari 1968. Dengan ditetapkannya Keputusan ini, segala wewenang dan tanggung jawab perintanan yang semula berada pada Badan Intan Indonesia beralih kepada Menteri Pertambangan. Untuk kepastian apakah Keputusan ini masih efektif atau telah digantikan oleh peraturan selanjutnya, perlu pengecekan terhadap peraturan-peraturan berikutnya karena dokumen ini sendiri tidak memuat ketentuan pencabutan terhadap keputusan lain selain Keppres No.37/1966.
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan
Tujuan utama keputusan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengurusan masalah perintanan di Indonesia dengan menyederhanakan pengurusan intan, termasuk penambangan, pengusahaan, dan kegiatan terkait. Latar belakangnya adalah penilaian bahwa pengaturan perintanan melalui Badan Intan Indonesia berdasarkan Keppres No.37/1966 tidak lagi sesuai dengan konstelasi saat itu, sehingga diperlukan reorganisasi kewenangan.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban: Menteri Pertambangan menerima dan berkewajiban memegang pertanggungjawaban atas pengurusan masalah perintanan, yang mencakup penambangan, pengusahaan, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan intan.
Hak / Kewenangan: Secara implisit Menteri Pertambangan memperoleh kewenangan administratif dan pengaturan atas urusan perintanan yang sebelumnya dipegang oleh Badan Intan Indonesia.
Prinsip-Prinsip Utama yang Diatur
Sentralisasi administratif: pemindahan tanggung jawab kepada kementerian sebagai upaya penyederhanaan.
Efisiensi dan efektivitas: alasan utama pembubaran badan dan penyusunan kembali kewenangan.
Kepastian kelembagaan: pencabutan perangkat kelembagaan yang dinilai tidak sesuai dan penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Secara prosedural Keputusan Presiden ini menetapkan tiga langkah hukum utama:
Pencabutan Keputusan Presiden No.37/1966 dan pembubaran Badan Intan Indonesia (Pasal 1).
Penyerahan pertanggungjawaban pengurusan masalah perintanan kepada Menteri Pertambangan (Pasal 2), yang berarti segala urusan administratif dan pengelolaan teknis dialihkan kepada kementerian terkait.
Pernyataan mulai berlakunya keputusan sejak tanggal ditetapkan (Pasal 3) dan pengiriman salinan keputusan kepada pihak-pihak tertentu untuk pelaksanaan dan informasi.
Dokumen tidak merinci tata cara teknis penyerahan fungsi, mekanisme transfer aset/personel, atau masa transisi administrasi; hal-hal tersebut harus ditindaklanjuti oleh Menteri Pertambangan dan instansi terkait.
Masa Berlaku dan Implementasi
Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Januari 1968 (Pasal 3). Implementasi substansialnya adalah pembubaran Badan Intan Indonesia dan alih tanggung jawab kepada Menteri Pertambangan segera setelah keputusan berlaku.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Teks Keputusan hanya menyatakan pembubaran Badan Intan Indonesia dan penyerahan pertanggungjawaban kepada Menteri Pertambangan. Tidak terdapat ketentuan rinci mengenai pengalihan aset, kewajiban, personel, kontrak, atau lisensi yang dimiliki oleh Badan Intan Indonesia. Oleh karena itu, pengaturan peralihan teknis (mis. mutasi pegawai, pemindahan aset, penyelesaian kontrak) harus diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan atau peraturan pelaksana yang relevan.
Batas Waktu Penyesuaian
Tidak ada batas waktu penyesuaian yang disebutkan dalam teks. Keputusan hanya menentukan efektivitas sejak ditetapkan tanpa jadwal transisi terperinci.
Grandfathering Clauses
Tidak terdapat ketentuan "grandfathering" eksplisit atau klausul yang melindungi status hukum kontrak/izin/keputusan yang telah diberikan oleh Badan Intan Indonesia. Karena itu, status hak-hak atau izin yang dikeluarkan sebelumnya perlu dipastikan melalui ketentuan pelaksanaan dari Menteri Pertambangan atau melalui peraturan lanjutan.
Tidak mengatur sanksi