Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 1/2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2006Tanggal Penetapan:24 April 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku25 April 2006
Tanggal Penetapan24 April 2006
Tempat PenetapanMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2006. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 540.156.556.800,00, belanja sebesar Rp. 604.140.803.372,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (63.984.246.572,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 66.984.246.572,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00, sehingga jumlah pembiayaan adalah Rp. 63.984.246.572,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)