di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja DInas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 11/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah reformasi birokrasi kelembagaan perangkat daerah yang menghendaki pemisahan rumpun urusan bidang koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan menjadi dua kelompok urusan. Tujuannya adalah untuk mencapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: